TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (PEMILIK PROYEK)
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PEMILIK PROYEK
OELH :
1.
LA ODE SUHARJO (17 630 057)
2.
JUFRIADI (17
630 074)
3.
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH (17 630 104)
4.
SARMAN (17
630 066)
5.
MULY ASRYANI (17
630 058)
6.
RISMAN TAMIN (17
630 112)
7.
LENNY HARLIANA (17
630 043)
8.
RYAN ASRIF AZIMIN (17
630 090)
9.
RONY DONI MORON (17 630
086)
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
DAYANU IKHSANUDDIN
2019
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK
1.
Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
2.
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
-
KAK perencanaan
-
KAK Fisik
-
KAK Pengawasan
-
KAK Kegiatan
3.
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
4.
Pengkajian Ulang RUP
5.
Penetapan HPS (sesuai dengan perpres 54 thn 2010 beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir
pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa
PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga
ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 :
PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan
sebagai berikut:
a.
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang
meliputi:
1) spesifikasi
teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan
Sendiri (HPS); dan
3) rancangan
Kontrak.
b.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.
menandatangani Kontrak;
d.
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
g.
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
dengan Berita Acara Penyerahan;
h.
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan
hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.
mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan
paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan
jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim
pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang
Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
6.
Draf kontrak
7.
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
-
Spesifikasi teknis
-
HPS
-
Draf kontrak
8.
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
9.
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
10. PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di
ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
11. Jika dalam pelaksanaan di ULP ada
kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
12. Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan
menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
13. SPPBJ diterima oleh penyedia
14. Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah
dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam
rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
15. kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan
berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang
mengikuti rapat
16. draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana
hasil rapat
17. Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan
pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
18. sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu
kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah
sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing
masing pihak
19. dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan
hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
20. dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita
acara serah terima lokasi
21. Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita
acara)
jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya
adalah :
22. permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah
disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah
dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
23. jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
24. proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD
(tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
penyedia/kontraktor meminta pembayaran prestasi
pekerjaan persyaratannya adalah :
25. permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan
kepada PPK dengan lampiran :
-
Kemajuan pekerjaan
-
Berita acara pemeriksaan
-
Laporan harian/mingguan dan bulanan
-
Dokumentasi
-
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
26. PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk
menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
27. Konsultan pengawas menyampaikan hasil
pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak
ketiga.
28. PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan
berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak
yang berkompeten).
29. proses administrasi keuangan dilakukan di
bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang
oleh PPK)
setelah pekerjaan
hampir selesai/telah selesai :
30. Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah
terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
-
Kemajuan pekerjaan
-
Berita acara pemeriksaan
-
Dokumentasi
-
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
31. PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima
hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek
kebenaran sesuai dengan kontrak.
32. Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan
kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat
diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang
menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan
pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK
alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan
PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk
menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan
jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan
menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan
dikenakan denda keterlambatan sesuai
dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah
memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan menyelesaikan
pekerjaan bermaterei)
33. PPK membuat berita acara serah terima pertama
pekerjaan
34. Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan
pekerjaannya.
35. Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan
100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan
kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti
setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam
SSKK.
36. PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna
Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan
barang dan jasa
37. Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan
serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan
dari PPK kepada PA
38. Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau
BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan
Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada
kekeliruan dan ketidak sempurnaan mohon dimaklumi
Diagram
Alir
Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa
Diagram Alir
|
Keterangan
|
||||||
|
Identifikasi
kebutuhan dilakukan secara rutin sebelum tahun anggaran dengan memperhatikan
perkembangan organisasi dan usulan dari SKPD
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Usulan kebutuhan
setiap SKPD
·
Rekapitulasi usulan
kebutuhan
|
||||||
Dokumen
RKA merupakan dokumen yang mencantumkan rencana kerja dan anggaran tahunan
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
|
|||||||
Rencana
penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya
administrasi
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa (telah tertuang dalam RKA)
|
|||||||
Kebijakan
Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang
barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Surat Penetapan
Kebijakan Umum Pengadaan
·
SK PA/KPA, PPK,
ULP/Panitia Pengadaan, dan PPHP
|
|||||||
|
Dokumen
KAK sekurang-kurangnya memuat:
1.
Uraian Kegiatan
(Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan
jumlah tenaga yang diperlukan)
2.
Waktu yang
diperlukan
3.
Spesifikasi teknis
barang/jasa
4.
Total biaya
(termasuk pajak)
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Kerangka Acuan Kerja
(KAK) per-kegiatan
|
||||||
Pengumuman
sekurang-kurangnya memuat:
·
Nama dan Alamat PA
·
Paket pekerjaan yang
akan dilaksanakan
·
Lokasi Pekerjaan
·
Perkiraan Nilai
Pekerjaan
Pengumuman
dilaksanakan melalui:
·
Website institusi
·
Papan Pengumuman
Resmi untuk Masyarakat
·
Portal pengadaan
melalui LPSE
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Bukti pengumuman
pada website dan portal pengadaan melalui LPSE (screenshoot)
·
Lembar pengumuman
RUP
|
|||||||
PA/KPA
selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia
Pengadaan untuk ditindaklanjuti
PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengkajian RUP untuk
membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA.
Rapat
membahas hal-hal yang meliputi:
·
Pengkajian ulang
kebijakan umum pengadaan
·
Pengkajian ulang
rencana penganggaran
·
Pengkajian ulang KAK
Dokumen
yang dihasilkan:
·
Surat penyerahan RUP
dari PA/KPA ke PPK
·
Undangan Rapat
Koordinasi Pengkajian RUP
·
Berita acara rapat
koordinasi pengkajian RUP
·
Usulan PPK kepada
PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)
·
Ketetapan PA/KPA
terhadap perubahan RUP (apabila ada)
|
|||||||
Catatan penting pada akhir tahun :
-
Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa
akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
a.
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu
pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
1.
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot
akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara
bobot akhir pekerjaan.
2.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan
pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus
kontrak)
3.
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan
bermatrei.
4.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang
tahun anggaran.
5.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
b.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu
pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
1.
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot
akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara
bobot akhir pekerjaan.
2.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot
pekerjaannya.
3.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.
Komentar
Posting Komentar